PENTINGNYA
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
BAGI MAHASISWA
KELOMPOK
1
M.
ARIF AULIA
RAGHIB
SUMAHDI
RAHMAD
FARIZAL
VANDA
MARICI
JURUSAN
MANAJEMEN, FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS
SRIWIJAYA
T/P
2017/2018
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Setiap
warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan
bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa
depannya.untuk itu diperlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni-seni (Ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan , moral, dan
nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan
dan pegangan hidup setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Pembahasan pendidikan kewarganegaraan meliputi hubungan antara
warga negara dan negar, serta pendidikan pendahuluan bela negara yang semua ini
berpijak pada nilai-nilai budaya bangsa. Tujuan utama pendidikan
kewarganegaraan bagi mahasiswa adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara serta membentuk sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan
kebudayaan bangsa.
Mahasiswa bibit unggul bangsa yang di mana pada masanya nanti bibit ini
akan melahirkan pemimpin dunia. Karena itulah diperlukan pendidikan moral dan
akademis yang akan menunjang sosok pribadi mahasiswa. Kepribadian mahasiswa
akan tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami proses pembenahan, pembekalan,
penentuan, dan akhirnya pemutusan prinsip diri. Negara, masyarakat masa datang,
diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya pendirian suatu
Negara.
Negara yang akan melangkah maju membutuhkan daya dukung besar dari
masyarakat, membutuhkan tenaga kerja yang lebih berkualitas, dengan semangat
loyalitas yang tinggi. Negara didorong untuk menggugah masyarakat agar dapat
tercipta rasa persatuan dan kesatuan serta rasa turut memiliki. Masyarakat
harus disadarkan untuk segera mengabdikan diri kepada negara.
1.2 Contoh Kasus
Pada tanggal 17 agustus merupakan hari kemerdekaan bangsa Indonesia.
Seluruh warga negara Indonesia dari Sabang sampai Merauke bersorak merdeka dan
melakukan upacara bendera merah-putih, pada hari itu juga berbagai kegiatan
diadakan mulai dari lomba kesenian daerah, lomba permainan daerah, pameran baju
adat, festival, karnaval, memeriahkan
hari kemerdekaan negara Indonesia. Baik dari yang tua, dewasa, remaja, bahkan
anak-anak sekalipun menandakan bahwa mereka memiliki kecintaan yang tertanam
dalam diri mereka untuk Indonesia. Namun disamping itu, tidak sedikit pula yang
acuh tak acuh bahkan tidak peduli bahwa adanya hari kemerdekaan Indonesia,
terutama pemuda-pemudi yang diharapkan menjadi generasi emas, yang mampu merubah Indonesia menjadi lebih baik
lagi seakan tidak memiliki loyalitas dan kecintaan terhadap tanah air. Hal ini terjadi karena pesatnya perkembangan
ilmu teknologi yang mempengaruhi pola pikir mereka, serta kurangnya rasa
kesadaran mereka akan arti pentingnya kecintaan terhadap negara dan bela
negara.
Contoh :
Suatu ketika Andre berjlan-jalan di mall bersama temannya bernama Riski.
Saat jalan-jalan dia tertarik pada sepatu New Era keluaran terbaru dan
melihatnya, sepatu itu Rp.200 ribu. Disaat yang bersamaan ada pembeli lain yang
akan membeli sepatu tersebut. Karena sakit perut, pembeli tersebut pergi ke
toilet dan menitipkan barang tersebutdi toko. Karena uang yang dimiliki Andre
tidak cukup, maka dia ingin mengambil sepatu yang sudah dibayar pembeli lain
itu dengan menyuruh Riski temannya. Dia menyuruh Riski mengambil sepatu yang
sudah dibelinya padahal yang membeli orang lain. Karena pengamanan yang tidak
begitu ketat, penjaga toko itu memberikan sepatu itu kepada Riski, tidak lama
kemudian pembeli yang sudah membayar datang dan mengambil sepatu. Riski
akhirnya ditangkap dan dimintai oleh satpam mall. Dan tak berapa lama kemudian
Andre juga ditangkap saat hendak keluar mall.
BAB II KONSEPTUAL
2.1 Pengertian
pendidikan kewarganegaraan
Menurut
Soedijarto bahwa “Pendidikan kewarganegaraan ialah
pendidikan politik yang bertujuan demi membantu peserta didik agar menjadi
seorang warga negara yang memiliki pnegetahuan politik secara dewasa serta
mampu berpartisipasi dalam membangun sistem politik yang demokratis.
Menurut Henry
Rendall Waite “Pendidikan kewarganegaraan merupan
suatu ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia dengan manusia lainnya di
dalam berbagai perkumpulan yang terorganisasi baik dalam organisasi sosial,
ekonomi, politik dll.
Menurut Kerr
“pendidikan kewarganegaraan memiliki sebuah definisi yang luas dalam
perumusannya, melingkupi tahapan penyiapan generasi penerus bangsa yang
memiliki peran serta tanggung jawab sebagai seorang warga negara. Dalam arti
khusus, pendidikan kewarganegaraan merupakan segala materi yang ada dalam
persekolahan, pengajaran, dan belajar sebagai bagian dari proses mempersiapkan
warga negara.
Dapat
disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan yang bertujuan
mengembangkan dan membentuk moral melalui persekolahan, pengajaran, politik,
ekonomi, demokrasi demi mempersiapkan warga negara yang berkarakter dan cinta
negara.
2.2
Pengertian Mahasiswa
Mahasiswa
adalah status yang disandang oleh seseorang karena hubungannya dengan perguruan
tinggi yang diharapkan dapat menjadi calon-calon intelektual. Atau bisa juga
definisi mahasiswa adalah orang yang menuntut ilmu atau belajar di perguruan
tinggi, baik itu di universitas, institut ataupun akademi.
Mereka
ialah orang-orang yang terdaftar sebagai murid di suatu perguruan tinggi dapat
disebut dengan mahasiswa. Secara lebih singkatnya mahasiswa yaitu suatu
kelompok dalam masyarakat yang memperoleh statusnya karena ikatan dengan
perguruan tinggi, universitas, institut ataupun akademi. Itulah pengertian
mahasiswa secara umum, semoga dapat di pahami.
Sedangkan
Knopfemacher yang mengutip [dalam Suwono, 1978] bahwa mahasiswa merupakan
insan-insan calon sarjana yang dalam keterlibatannya dengan perguruan tinggi,
dididik & di harapkan menjadi calon – calon intelektual.
Sedangkan
pengertian mahasiswa menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), mahasiswa
ialah pelajar perguruan tinggi. Didalam struktur pendidikan Indonesia,mahasiswa
menduduki jenjang satuan pendidikan tertinggi di antara yang lain. itulah
menurut KBBI.
2.3 Kewajiban dan Hak Mahasiswa
Mahasiswa sebagai kelompok terpenting dalam sebuah masyarakat
memiliki kewajiban yaitu menuntut ilmu, menguasai ilmu dengan sungguh-sungguh
agar menjadi seorang yang berguna yang mengaplikasikan atau mengembangkan
disiplin ilmunya bagi lingkungan tempat dimana ia tinggal, mematuhi peraturan
yang berlaku, sebuah perturan yang tidak menyimpang dari ketetapan hukum-hukum
Allah dan nilai-nilai, norma-norma yang ada, selain itu mahasiswa juga harus
memainkan
Berbicara tentang kewajiban mahasiswa juga berhak mendapatkan
hak yang diterimanya, yaitu mendapatkan perlakuan yang sama dari pendidik tanpa
memandang status sosial dari mahasiswa tersebut, apakah mahasiswa tersebut
berasal dari kalangan menengah atau dari kalangan menengah ke bawah,
mendapatkan ilmu, menerima dan dapat menggunakan sarana dan prasarana yang ada,
mengemukakan aspirasinya tetap dengan “sopan”, dan mendapatkan pencerahan agama
sebagai penyeimbang dalam menjalani kehidupan.
2.4 Landasan Hukum
1. Undang-Undang
Dasar 1945 “pembukkan alinea kedua dan alinea keempat khusus tujuan negara,
yaitu keamanan dan kesejahteraan.
2. Pasal
27 ayat 1 menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”.
3. Pasal
30 ayat 1 menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan negara”.
4. Pasal
31 ayat 1 menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan
pengajaran”
5. UU
No. 2 tahun 1989 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 menyatakan bahwa
isi kurikulum setiap jenis jalur dan
jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama,
Pendidikan Kewarganegaraan.
6. Berdasarkan
SK Mendiknas RI, No.232/U/2000, mengenai Pedoman Penyusunan Kurikulum
Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, dengan pasal 10 ayat 1
dijelaskan bahwa kelompok mata kuliah pendidikan kewarganegaraan wajib
diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan
Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan kewarganegaraan.
7. Pasal
56 KUHP dipidana sebagai pembantu kejahatan :
- Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu
kejahatan dilakukan
-
Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan
kejahatan.
8. Pasal
55 KUHP dipidana sebagai pelaku tindak pidana :
-
Mereka yang melakukan,
yang mnyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan
-
Mereka yang memberi
atau yang menjajikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat,
dengan kekerasan, ancaman, atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan,
sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan
perbuatan.
-
Terhadap penganjur,
hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta
akibat-akibatnya.
9.
Undang-Undang KUHP
Pasal 362 : “pencurian ringan dikatakan apabila dilakukan dengan tidak merusak
kunci atau pintu, tidak memanjat pagar, tidak dilakukan pada malam hari, dan
harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua ratus lima puluh ribu rupiah. Dan
diancam dengan hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda pidana paling
banyak sembilan ratus ribu rupiah.
BAB III PEMBAHASAN
3.1 Analisis kasus
:
Dari
contoh kasus diatas maka perbuatan tersebut dapat dikenai hukum pidana
penyertaaan yang diatur KUHP pasal 55 dan pasal 56 yaitu hanya pada Andre.
Untuk Riski tidak dihukum berdasarkan pasal 56 KUHP : dipidana sebagai pembantu
kejahatan :
1. Mereka
yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;
2. Mereka
yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan
kejahatan.
Hal
diatas tidak diberlakukan untuk Riski karena Riski hanya orang yang disuruh dan
tidak tahu kalau dibohongi jika sepatu tersebut asalah milik Andre.
Sedangkan
Andre dikenai hukuman sebagaimana pelanggaran yang dilkukan Riski. Hal ini
karena pelaku atau otak kejahatan adalah Andre, sehingga Andre dihukum sesuai
pasal 55 KUHP :
a) Dipidana
sebagai pelaku tindak pidana
-
Mereka yang melakukan,
yang mnyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
-
Mereka yang memberi
atau yang menjajikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat,
dengan kekerasan, ancaman, atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan,
sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan
perbuatan.
b) Terhadap
penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan,
beserta akibat-akibatnya.
Berdasarkan
penjelasan dari pasal 55 KUHP bahwasanya pelaku dengan nama Andre terbukti bersalah
dan Riski tidak bersalah, oleh karena perbuatannya pelaku dikenai pidana yaitu
pencurian ringan (biasa) pada Undang-Undang KUHP Pasal 362 :
“pencurian
ringan dikatakan apabila dilakukan dengan tidak merusak kunci atau pintu, tidak
memanjat pagar, tidak dilakukan pada malam hari, dan harga barang yang dicuri
tidak lebih dari dua ratus lima puluh ribu rupiah. Dan diancam dengan hukuman
penjara paling lama tiga bulan atau denda pidana paling banyak sembilan ratus
ribu rupiah.
3.2 Hasil analisis
Berdasarkan
pasal 55 KUHP pelaku dengan nama Andre terbukti bersalah dan dikenai hukum
pidana pencurian ringan berdasarkan pasal 362 KUHP. Sementara itu teman Andre
bernama Riski terbebas dari pasal 56
KUHP karena ditetapkan tidak bersalah karena tidak tahu bahwasanya sepatu
tersebut bukan milik Andre karen dibohongi.
3.3 Kesimpulan :
Pendidikan Kewarganegaraan
adalah pendidikan yang bertujuan mengembangkan dan membentuk moral melalui
persekolahan, pengajaran, politik, ekonomi, demokrasi demi mempersiapkan warga
negara yang berkarakter dan cinta negara. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi
kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh mahasiswa ataupun pemuda dan remaja.
Mengingat begitu
pentingnya pendidikan kewarganegaraan sehingga didalam UU No. 2 tahun 1989
mengenai Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 menyatakan bahwa isi kurikulum
setiap jenis jalur dan jenjang
pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan
Kewarganegaraan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pengertian kepada
mahasiswa untuk membantu pengembangan dan usaha bela negara.
Landasan
hukum :
Undang-Undang Dasar 1945,
Pasal 27 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 31 ayat 1 , UU No. 2 tahun 1989
, SK Mendiknas RI,
No.232/U/2000, Pasal
56 KUHP, Pasal 55 KUHP, Undang-Undang
KUHP Pasal 362
Daftar Pustaka
Zubaidi,
H. Achmad, ddk. 2002. Pendidikan
Kewarganegaraan.Yogyakarta: Pradigma.
Mandiri,
Redaksi Penerbit Asa . Cetakan Keempat, Juni 2006. KUHP dan KUHAP. Asa Mandiri.
Ahmad,
Des. Maskur, M.KES. 2008. Pendidikan
Kewarganegaraan Pembentuk Kepribadian Bangsa. Palembang
No comments:
Post a Comment
silahkan kirim komentar anda