Saturday 17 February 2018

Makalah PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BAGI MAHASISWA



PENTINGNYA PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN BAGI MAHASISWA


KELOMPOK 1
M. ARIF AULIA
RAGHIB SUMAHDI
RAHMAD FARIZAL
VANDA MARICI


JURUSAN MANAJEMEN, FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS SRIWIJAYA
T/P 2017/2018




BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Setiap warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya.untuk itu diperlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni-seni (Ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan , moral, dan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pembahasan pendidikan kewarganegaraan meliputi hubungan antara warga negara dan negar, serta pendidikan pendahuluan bela negara yang semua ini berpijak pada nilai-nilai budaya bangsa. Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara serta membentuk sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan bangsa.
Mahasiswa bibit unggul bangsa yang di mana pada masanya nanti bibit ini akan melahirkan pemimpin dunia. Karena itulah diperlukan pendidikan moral dan akademis yang akan menunjang sosok pribadi mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami proses pembenahan, pembekalan, penentuan, dan akhirnya pemutusan prinsip diri. Negara, masyarakat masa datang, diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya pendirian suatu Negara.
Negara yang akan melangkah maju membutuhkan daya dukung besar dari masyarakat, membutuhkan tenaga kerja yang lebih berkualitas, dengan semangat loyalitas yang tinggi. Negara didorong untuk menggugah masyarakat agar dapat tercipta rasa persatuan dan kesatuan serta rasa turut memiliki. Masyarakat harus disadarkan untuk segera mengabdikan diri kepada negara.
1.2 Contoh Kasus
Pada tanggal 17 agustus merupakan hari kemerdekaan bangsa Indonesia. Seluruh warga negara Indonesia dari Sabang sampai Merauke bersorak merdeka dan melakukan upacara bendera merah-putih, pada hari itu juga berbagai kegiatan diadakan mulai dari lomba kesenian daerah, lomba permainan daerah, pameran baju adat,  festival, karnaval, memeriahkan hari kemerdekaan negara Indonesia. Baik dari yang tua, dewasa, remaja, bahkan anak-anak sekalipun menandakan bahwa mereka memiliki kecintaan yang tertanam dalam diri mereka untuk Indonesia. Namun disamping itu, tidak sedikit pula yang acuh tak acuh bahkan tidak peduli bahwa adanya hari kemerdekaan Indonesia, terutama pemuda-pemudi yang diharapkan menjadi generasi emas, yang  mampu merubah Indonesia menjadi lebih baik lagi seakan tidak memiliki loyalitas dan kecintaan terhadap tanah air.  Hal ini terjadi karena pesatnya perkembangan ilmu teknologi yang mempengaruhi pola pikir mereka, serta kurangnya rasa kesadaran mereka akan arti pentingnya kecintaan terhadap negara dan bela negara.
Contoh :
Suatu ketika Andre berjlan-jalan di mall bersama temannya bernama Riski. Saat jalan-jalan dia tertarik pada sepatu New Era keluaran terbaru dan melihatnya, sepatu itu Rp.200 ribu. Disaat yang bersamaan ada pembeli lain yang akan membeli sepatu tersebut. Karena sakit perut, pembeli tersebut pergi ke toilet dan menitipkan barang tersebutdi toko. Karena uang yang dimiliki Andre tidak cukup, maka dia ingin mengambil sepatu yang sudah dibayar pembeli lain itu dengan menyuruh Riski temannya. Dia menyuruh Riski mengambil sepatu yang sudah dibelinya padahal yang membeli orang lain. Karena pengamanan yang tidak begitu ketat, penjaga toko itu memberikan sepatu itu kepada Riski, tidak lama kemudian pembeli yang sudah membayar datang dan mengambil sepatu. Riski akhirnya ditangkap dan dimintai oleh satpam mall. Dan tak berapa lama kemudian Andre juga ditangkap saat hendak keluar mall.




BAB II KONSEPTUAL
2.1 Pengertian pendidikan kewarganegaraan
Menurut Soedijarto bahwa “Pendidikan kewarganegaraan ialah pendidikan politik yang bertujuan demi membantu peserta didik agar menjadi seorang warga negara yang memiliki pnegetahuan politik secara dewasa serta mampu berpartisipasi dalam membangun sistem politik yang demokratis.
Menurut Henry Rendall Waite “Pendidikan kewarganegaraan merupan suatu ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia dengan manusia lainnya di dalam berbagai perkumpulan yang terorganisasi baik dalam organisasi sosial, ekonomi, politik dll.
Menurut Kerr “pendidikan kewarganegaraan memiliki sebuah definisi yang luas dalam perumusannya, melingkupi tahapan penyiapan generasi penerus bangsa yang memiliki peran serta tanggung jawab sebagai seorang warga negara. Dalam arti khusus, pendidikan kewarganegaraan merupakan segala materi yang ada dalam persekolahan, pengajaran, dan belajar sebagai bagian dari proses mempersiapkan warga negara.
Dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan yang bertujuan mengembangkan dan membentuk moral melalui persekolahan, pengajaran, politik, ekonomi, demokrasi demi mempersiapkan warga negara yang berkarakter dan cinta negara.
2.2 Pengertian Mahasiswa
      Mahasiswa adalah status yang disandang oleh seseorang karena hubungannya dengan perguruan tinggi yang diharapkan dapat menjadi calon-calon intelektual. Atau bisa juga definisi mahasiswa adalah orang yang menuntut ilmu atau belajar di perguruan tinggi, baik itu di universitas, institut ataupun akademi.
      Mereka ialah orang-orang yang terdaftar sebagai murid di suatu perguruan tinggi dapat disebut dengan mahasiswa. Secara lebih singkatnya mahasiswa yaitu suatu kelompok dalam masyarakat yang memperoleh statusnya karena ikatan dengan perguruan tinggi, universitas, institut ataupun akademi. Itulah pengertian mahasiswa secara umum, semoga dapat di pahami.
      Sedangkan Knopfemacher yang mengutip [dalam Suwono, 1978] bahwa mahasiswa merupakan insan-insan calon sarjana yang dalam keterlibatannya dengan perguruan tinggi, dididik & di harapkan menjadi calon – calon intelektual.
      Sedangkan pengertian mahasiswa menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), mahasiswa ialah pelajar perguruan tinggi. Didalam struktur pendidikan Indonesia,mahasiswa menduduki jenjang satuan pendidikan tertinggi di antara yang lain. itulah menurut KBBI.
2.3 Kewajiban dan Hak Mahasiswa
Mahasiswa sebagai kelompok terpenting dalam sebuah masyarakat memiliki kewajiban yaitu menuntut ilmu, menguasai ilmu dengan sungguh-sungguh agar menjadi seorang yang berguna yang mengaplikasikan atau mengembangkan disiplin ilmunya bagi lingkungan tempat dimana ia tinggal, mematuhi peraturan yang berlaku, sebuah perturan yang tidak menyimpang dari ketetapan hukum-hukum Allah dan nilai-nilai, norma-norma yang ada, selain itu mahasiswa juga harus memainkan
Berbicara tentang kewajiban mahasiswa juga berhak mendapatkan hak yang diterimanya, yaitu mendapatkan perlakuan yang sama dari pendidik tanpa memandang status sosial dari mahasiswa tersebut, apakah mahasiswa tersebut berasal dari kalangan menengah atau dari kalangan menengah ke bawah, mendapatkan ilmu, menerima dan dapat menggunakan sarana dan prasarana yang ada, mengemukakan aspirasinya tetap dengan “sopan”, dan mendapatkan pencerahan agama sebagai penyeimbang dalam menjalani kehidupan.


2.4 Landasan Hukum
1.      Undang-Undang Dasar 1945 “pembukkan alinea kedua dan alinea keempat khusus tujuan negara, yaitu keamanan dan kesejahteraan.
2.      Pasal 27 ayat 1 menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
3.      Pasal 30 ayat 1 menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”.
4.      Pasal 31 ayat 1 menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”
5.      UU No. 2 tahun 1989 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 menyatakan bahwa isi kurikulum setiap jenis jalur  dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan.
6.      Berdasarkan SK Mendiknas RI, No.232/U/2000, mengenai Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, dengan pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa kelompok mata kuliah pendidikan kewarganegaraan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan kewarganegaraan.
7.      Pasal 56 KUHP dipidana sebagai pembantu kejahatan :
-  Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan
- Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
8.      Pasal 55 KUHP dipidana sebagai pelaku tindak pidana :
-          Mereka yang melakukan, yang mnyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan
-          Mereka yang memberi atau yang menjajikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
-          Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
9.           Undang-Undang KUHP Pasal 362 : “pencurian ringan dikatakan apabila dilakukan dengan tidak merusak kunci atau pintu, tidak memanjat pagar, tidak dilakukan pada malam hari, dan harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua ratus lima puluh ribu rupiah. Dan diancam dengan hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda pidana paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.
BAB III PEMBAHASAN
3.1 Analisis kasus :
Dari contoh kasus diatas maka perbuatan tersebut dapat dikenai hukum pidana penyertaaan yang diatur KUHP pasal 55 dan pasal 56 yaitu hanya pada Andre. Untuk Riski tidak dihukum berdasarkan pasal 56 KUHP : dipidana sebagai pembantu kejahatan :
1.      Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;
2.      Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Hal diatas tidak diberlakukan untuk Riski karena Riski hanya orang yang disuruh dan tidak tahu kalau dibohongi jika sepatu tersebut asalah milik Andre.
Sedangkan Andre dikenai hukuman sebagaimana pelanggaran yang dilkukan Riski. Hal ini karena pelaku atau otak kejahatan adalah Andre, sehingga Andre dihukum sesuai pasal 55 KUHP :
a)      Dipidana sebagai pelaku tindak pidana
-          Mereka yang melakukan, yang mnyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
-          Mereka yang memberi atau yang menjajikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
b)      Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Berdasarkan penjelasan dari pasal 55 KUHP bahwasanya pelaku dengan nama Andre terbukti bersalah dan Riski tidak bersalah, oleh karena perbuatannya pelaku dikenai pidana yaitu pencurian ringan (biasa) pada Undang-Undang KUHP Pasal 362 :
“pencurian ringan dikatakan apabila dilakukan dengan tidak merusak kunci atau pintu, tidak memanjat pagar, tidak dilakukan pada malam hari, dan harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua ratus lima puluh ribu rupiah. Dan diancam dengan hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda pidana paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.

3.2 Hasil analisis
Berdasarkan pasal 55 KUHP pelaku dengan nama Andre terbukti bersalah dan dikenai hukum pidana pencurian ringan berdasarkan pasal 362 KUHP. Sementara itu teman Andre bernama Riski  terbebas dari pasal 56 KUHP karena ditetapkan tidak bersalah karena tidak tahu bahwasanya sepatu tersebut bukan milik Andre karen dibohongi.

3.3 Kesimpulan :
Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan yang bertujuan mengembangkan dan membentuk moral melalui persekolahan, pengajaran, politik, ekonomi, demokrasi demi mempersiapkan warga negara yang berkarakter dan cinta negara. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh mahasiswa ataupun pemuda dan remaja.
Mengingat begitu pentingnya pendidikan kewarganegaraan sehingga didalam UU No. 2 tahun 1989 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 menyatakan bahwa isi kurikulum setiap jenis jalur  dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa untuk membantu pengembangan dan usaha bela negara.

Landasan hukum :
Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 27 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 31 ayat 1 , UU No. 2 tahun 1989 , SK Mendiknas RI, No.232/U/2000, Pasal 56 KUHP, Pasal 55 KUHP, Undang-Undang KUHP Pasal 362
Daftar Pustaka
Zubaidi, H. Achmad, ddk. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan.Yogyakarta: Pradigma.
Mandiri, Redaksi Penerbit Asa . Cetakan Keempat, Juni 2006. KUHP dan KUHAP. Asa Mandiri.
Ahmad, Des. Maskur, M.KES. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan Pembentuk Kepribadian Bangsa. Palembang
 



No comments:

Post a Comment

silahkan kirim komentar anda